Pentingnya melihat Time Value of Money dalam Berinvestasi Secara Islam
Time value of money atau nilai waktu uang adalah sebuah konsep yang menyebutkan bahwa uang
sebesar seribu rupiah yang dapat diterima
saat ini adalah lebih bernilai dibanding seribu rupiah yang baru akan diterima pada waktu yang akan
datang. Karena uang tersebut
akan memperoleh hasil
yang lebih besar bila di investasikan, dibanding uang yang baru dapat diterima
pada masa yang akan datang.
William R. Lasher mengemukakan bahwa time
value of money didasarkan pada gagasan bahwa sejumlah uang di tangan seseorang
saat ini bernilai lebih dari jumlah yang sama dijanjikan pada beberapa waktu di masa depan. Seorang
investor akan lebih senang menerima uang Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) hari
ini daripada sejumlah uang yang sama pada tahun yang akan datang. Jika ia
menerima uang tersebut hari ini, ia dapat menginvestasikan uang tersebut pada
suatu tingkat keuntungan sehingga tahun mendatang uang Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) telah
menjadi lebih besar dari Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), dalam ekonomi konvensional
itu disebut uang memiliki nilai waktu.
Nilai uang sangat dipengaruhi oleh
waktu. Nilai waktu dari uang merupakan suatu pertimbangan yang kritikal dalam
keputusan keuangan dan investasi
dalam teori ekonomi konvensional. Dalam teori tersebut diakui bahwa nilai waktu uang (time value of money) menjadi bagian
penting dari suatu bisnis, karena tujuan berbisnis adalah laba, saat ini laba
dapat diperoleh dengan menerapkan konsep nilai waktu uang dalam pengelolaannya.
Apalagi jika dana bisnis tersebut didapatkan dari pihak
ketiga seperti bank konvensional.
Pandangan ekonomi konvensional terhadap adanya nilai
waktu dari uang dapat
membuat investor mempunyai
kesempatan menyimpan uang yang diterima sekarang dalam suatu bentuk investasi
dan mendapatkan bunga (interest). Dengan adanya kepastian arus
kas, tingkat bunga dapat digunakan untuk menyatakan nilai waktu dari
uang. Tingkat bunga memungkinkan untuk menyesuaikan nilai arus kas yang
diterima atau dibayarkan pada waktu tertentu ke suatu waktu yang berbeda. Akan tetapi teori bunga merupakan
sesuatu yang diharamkan dalam Islam.
Time Value of Money dalam Keuangan Islam
Konsep nilai waktu uang telah sejak lama dipakai dalam ekonomi
konvensional. Namun dalam sistem keuangan Islam, para sarjana Islam masih berbeda pendapat tentang konsep time
value of money apakah diterima dalam Islam baik teori maupun praktiknya.
Beberapa sarjana Islam berpendapat bahwa dalam konsep time value of money
yang membolehkan “bunga” atas pinjaman bukanlah fitur dalam sistem keuangan Islam.
Namun, sebagaimana disebutkan di atas, beban bunga hanya salah satu biaya
kesempatan (opportunity cost) yang tampaknya membenarkan nilai waktu
dari uang dalam analisis konvensional.
Islam mendorong seseorang untuk
membayar utang orang lain sesegera
mungkin. Hal
ini khususnya
biaya kesempatan yang dihadapi oleh si pemberi pinjaman. Oleh karena itu, banyak sarjana Islam
berpendapat bahwa nilai waktu dari uang merupakan konsep yang berlaku di bidang
ekonomi dan keuangan Islam.
Islam mengakui adanya nilai waktu uang dalam aktivitas perekonomian atau
transaksi keuangan yang dikontrakkan. Pengakuan ini dapat dibuktikan
berdasarkan dalil-dalil dari al-Qur’an, hadis dan pernyataan para fuqaha
berkaitan dengan kebolehan kontrak murabahah. (Murabahah adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang
disepakati).
Dalam kontrak murabahah, penjual menetapkan
harga yang lebih tinggi secara tangguh dibandingkan harga tunai. Alasan
penetapan kenaikan harga dalam kontrak murabahah yang dikemukakan oleh para fuqaha
adalah faktor tangguh (al-‘ajal). Alasan ini menunjukkan bahwa fuqaha
memperhatikan pengaruh dimensi waktu al-‘ajal (tangguh) atas harga barang.
Waktu sebenarnya tidak mempunyai harga yang
tersendiri dan terasing dari harga barang yang dijual karena waktu itu sendiri
bukanlah al-mal (harta) yang boleh diperdagangkan, sebaliknya waktu
mempunyai harga dan nilai ekonomi apabila disertakan dengan penjualan barangan
lain. Artinya nilai waktu uang sebenarnya wujud secara tidak langsung (indirect)
disebabkan harganya secara tidak langsung juga termasuk di dalam harga barang yang
jual dan barang yang dijual juga secara langsung.
Time value of money sangat erat
kaitannya dengan riba, karena waktu diberikan nilai harga secara tersendiri bisa menyebabkan
terjadinya riba al-nasiah. Aplikasi
nilai waktu uang yang seperti ini dapat dilihat dalam kontrak pinjam-meminjam
atau sewa menyewa yang mengenakan bunga sebagai keuntungan karena nilai bunga
yang dikenakan adalah semata-mata imbalan kepada al-ajal (tangguh). Oleh karena
itu al-ajal dalam hal ini adalah diharamkan oleh syara’.
Aplikasi konsep nilai waktu uang haruslah bebas
dari unsur-unsur riba, namun nilai waktu uang tidak dianggap riba jika waktu
tersebut diberikan imbalan uang secara bersama-sama atau secara tidak langsung
seperti dalam jual beli tangguh dan kontrak murabahah. Dalam jual beli
ini, dimensi waktu al-ajal (tangguh) diberikan imbalan uang secara bersama dengan harga
barang yang dijual secara tangguh. Kewujudan harga barang tersebut menyebabkan
dimensi waktu al-ajal (tangguh) tidak diberikan imbalan uang secara tersendiri atau sebaliknya imbalan uang
diberikan secara tidak langsung. Situasi ini ternyata bebas dari unsur riba yang
dapat membawa kepada unsur negatif.
Meskipun waktu boleh diberikan nilai uang namun tetap tidak dianggap
sebagai harta (al-mal) karena waktu tidak memenuhi kriteria al-‘ainiyyah yang harus ada pada setiap sesuatu yang dikatakan al-mal
(harta). Sebaliknya waktu hanya mempunyai nilai harta (qimah al-mal)
yang disebut juga maliyah al-zaman sehingga layak untuk diberikan
imbalan dalam bentuk harta (al-‘iwad al-mali).
Konsep dan aplikasi nilai waktu uang (time value of money)
dalam Islam berbeda dengan sistem konvensional, meskipun kedua-duanya
menghasilkan tambahan ke atas harga barang yang dikontrakkan. Tambahan (ziyadah)
yang dihasilkan melalui pemakaian konsep nilai waktu uang dalam Islam tidak
dianggap sebagai riba yang diharamkan. Tetapi tambahan yang didapatkan dari
aplikasi nilai waktu uang dalam sistem konvensional dianggap riba hakiki.
Konsep nilai waktu uang mempunyai
ciri yang berbeda antara penggunaannya dalam Islam dan sistem konvensional.
Perbedaannya yang paling menonjol adalah dalam Islam bahwa uang bukanlah komoditas,
dan nilai waktu uang dalam sistem konvensional membolehkan riba yang jelas
diharamkan dalam Islam.
C. Perubahan Nilai Riil Pendapatan dalam aplikasi Time Value of
Money
Di antara bentuk perhatian Islam terhadap hak-hak pihak yang
mengadakan kontrak kerja adalah upah atau imbalan sewa. Menurut hukum Islam,
disyaratkan pembayaran upah atau imbalan sewa haruslah ditetapkan terlebih
dahulu. Imbalan sewa atau upah tersebut haruslah jelas dan diketahui
spesifikasinya baik dari segi jenis, kadar dan sifatnya. Hendaklah upah yang
diperjanjikan ditentukan secara pasti dan menentukan jangka waktunya.
Investor akan mengalami risiko perubahan pendapatannya jika terjadi
peningkatan harga pasar, hal ini disebabkan sumber pendapatan terhadap upah
telah terlebih dahulu ditentukan sejak kontrak pertama dibuat dan akan tetap
berlaku selama kontrak berlangsung. Dalam kontrak dengan menggunakan sistem
keuntungan sewa tetap (fixed),
pendapatan investor secara nominal masih sama tapi pendapatan secara riil telah
terjadi perubahan.
Untuk maksud tersebut, perlu mempertimbangkan
konsep time value of money yang mampu melindungi pihak-pihak yang
berkontrak dari kemungkinan menurunnya nilai riil pendapatan yang didapat para
investor. Sebaliknya, produk keunagan Islam akan mampu bersaing dalam pasar, jika produk tersebut mampu
melindungi pihak-pihak yang terlibat dari kemungkinan menghadapi risiko.
Nilai waktu uang sangat berpengaruh terhadap pendapatan investor,
apalagi terhadap kontrak yang melibatkan pembayaran sewa dengan tempo yang
lebih tiga tahun. Oleh karena itu nilai
waktu uang (time value of money) dalam hukum Islam haruslah sesuai dengan garis panduan syara’,
di antaranya adalah: aplikasi konsep nilai waktu uang haruslah selaras dengan maqasid
al-syar’iah, haruslah bebas
dari unsur riba, haruslah bebas dari unsur ghaban fahisy (jual beli dengan bentuk penipuan harga), bebas dari unsur gharar
(ketidakjelasan atau ketidaktahuan dalam jual beli baik pada sifat barangnya
atau waktu tangguh jual beli).
Pengaruh nilai waktu uang terhadap pendapatan, di mana
uang memiliki nilai ekonomi atau nilai keuangan (qimah al-maliyah) yang
perlu diperhitungkan. Pertimbangan terhadap time value of money
penting agar para
pihak yang mengadakan kontrak terhindar dari kerugian dan ketidakadilan.
Posting Komentar untuk "Pentingnya melihat Time Value of Money dalam Berinvestasi Secara Islam"