Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pentingnya melihat Time Value of Money dalam Berinvestasi Secara Islam


Time value of money
atau nilai waktu uang adalah sebuah konsep yang menyebutkan bahwa uang sebesar seribu rupiah yang dapat diterima saat ini adalah lebih bernilai dibanding seribu rupiah yang baru akan diterima pada waktu yang akan datang. Karena uang tersebut
akan memperoleh hasil yang lebih besar bila di investasikan, dibanding uang yang baru dapat diterima pada masa yang akan datang.
William R. Lasher mengemukakan bahwa time value of money didasarkan pada gagasan bahwa sejumlah uang di tangan seseorang saat ini bernilai lebih dari jumlah yang sama dijanjikan pada beberapa waktu di masa depan. Seorang investor akan lebih senang menerima uang Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) hari ini daripada sejumlah uang yang sama pada tahun yang akan datang. Jika ia menerima uang tersebut hari ini, ia dapat menginvestasikan uang tersebut pada suatu tingkat keuntungan sehingga tahun mendatang uang Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) telah menjadi lebih besar dari Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), dalam ekonomi konvensional itu disebut uang memiliki nilai waktu.
Nilai uang sangat dipengaruhi oleh waktu. Nilai waktu dari uang merupakan suatu pertimbangan yang kritikal dalam keputusan keuangan dan investasi dalam teori ekonomi konvensional. Dalam teori tersebut diakui bahwa nilai waktu uang (time value of money) menjadi bagian penting dari suatu bisnis, karena tujuan berbisnis adalah laba, saat ini laba dapat diperoleh dengan menerapkan konsep nilai waktu uang dalam pengelolaannya. Apalagi jika dana bisnis tersebut didapatkan dari pihak ketiga seperti bank konvensional.
Pandangan ekonomi konvensional terhadap adanya nilai waktu dari uang dapat membuat investor mempunyai kesempatan menyimpan uang yang diterima sekarang dalam suatu bentuk investasi dan mendapatkan bunga (interest).  Dengan adanya kepastian arus kas, tingkat bunga dapat digunakan untuk menyatakan nilai waktu dari uang.  Tingkat bunga memungkinkan untuk menyesuaikan nilai arus kas yang diterima atau dibayarkan pada waktu tertentu ke suatu waktu yang berbeda. Akan tetapi teori bunga merupakan sesuatu yang diharamkan dalam Islam.
Time Value of Money dalam Keuangan Islam
Konsep nilai waktu uang telah sejak lama dipakai dalam ekonomi konvensional. Namun dalam sistem keuangan Islam, para sarjana Islam masih berbeda pendapat tentang konsep time value of money apakah diterima dalam Islam baik teori maupun praktiknya.
Beberapa sarjana Islam berpendapat bahwa dalam konsep time value of money yang membolehkan bunga atas pinjaman bukanlah fitur dalam sistem keuangan Islam. Namun, sebagaimana disebutkan di atas, beban bunga hanya salah satu biaya kesempatan (opportunity cost) yang tampaknya membenarkan nilai waktu dari uang dalam analisis konvensional.
Islam mendorong seseorang untuk membayar utang orang lain sesegera mungkin. Hal ini khususnya biaya kesempatan yang dihadapi oleh si pemberi pinjaman. Oleh karena itu, banyak sarjana Islam berpendapat bahwa nilai waktu dari uang merupakan konsep yang berlaku di bidang ekonomi dan keuangan Islam.
Islam mengakui adanya nilai waktu uang dalam aktivitas perekonomian atau transaksi keuangan yang dikontrakkan. Pengakuan ini dapat dibuktikan berdasarkan dalil-dalil dari al-Qur’an, hadis dan pernyataan para fuqaha berkaitan dengan kebolehan kontrak murabahah. (Murabahah adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati).
Dalam kontrak murabahah, penjual menetapkan harga yang lebih tinggi secara tangguh dibandingkan harga tunai. Alasan penetapan kenaikan harga dalam kontrak murabahah yang dikemukakan oleh para fuqaha adalah faktor tangguh (al-‘ajal). Alasan ini menunjukkan bahwa fuqaha memperhatikan pengaruh dimensi waktu al-‘ajal (tangguh) atas harga barang.
Waktu sebenarnya tidak mempunyai harga yang tersendiri dan terasing dari harga barang yang dijual karena waktu itu sendiri bukanlah al-mal (harta) yang boleh diperdagangkan, sebaliknya waktu mempunyai harga dan nilai ekonomi apabila disertakan dengan penjualan barangan lain. Artinya nilai waktu uang sebenarnya wujud secara tidak langsung (indirect) disebabkan harganya secara tidak langsung juga termasuk di dalam harga barang yang jual dan barang yang dijual juga secara langsung.
            Time value of money sangat erat kaitannya dengan riba, karena waktu diberikan nilai harga secara tersendiri bisa menyebabkan terjadinya riba al-nasiah. Aplikasi nilai waktu uang yang seperti ini dapat dilihat dalam kontrak pinjam-meminjam atau sewa menyewa yang mengenakan bunga sebagai keuntungan karena nilai bunga yang dikenakan adalah semata-mata imbalan kepada al-ajal (tangguh).  Oleh karena itu al-ajal dalam hal ini adalah diharamkan oleh syara.
Aplikasi konsep nilai waktu uang haruslah bebas dari unsur-unsur riba, namun nilai waktu uang tidak dianggap riba jika waktu tersebut diberikan imbalan uang secara bersama-sama atau secara tidak langsung seperti dalam jual beli tangguh dan kontrak murabahah. Dalam jual beli ini, dimensi waktu al-ajal (tangguh) diberikan imbalan uang secara bersama dengan harga barang yang dijual secara tangguh. Kewujudan harga barang tersebut menyebabkan dimensi waktu al-ajal (tangguh) tidak diberikan imbalan uang secara tersendiri atau sebaliknya imbalan uang diberikan secara tidak langsung. Situasi ini ternyata bebas dari unsur riba yang dapat membawa kepada unsur negatif.
Meskipun waktu boleh diberikan nilai uang namun tetap tidak dianggap sebagai harta (al-mal) karena waktu tidak memenuhi kriteria al-‘ainiyyah yang harus ada pada setiap sesuatu yang dikatakan al-mal (harta). Sebaliknya waktu hanya mempunyai nilai harta (qimah al-mal) yang disebut juga maliyah al-zaman sehingga layak untuk diberikan imbalan dalam bentuk harta (al-‘iwad al-mali).
Konsep dan aplikasi nilai waktu uang (time value of money) dalam Islam berbeda dengan sistem konvensional, meskipun kedua-duanya menghasilkan tambahan ke atas harga barang yang dikontrakkan. Tambahan (ziyadah) yang dihasilkan melalui pemakaian konsep nilai waktu uang dalam Islam tidak dianggap sebagai riba yang diharamkan. Tetapi tambahan yang didapatkan dari aplikasi nilai waktu uang dalam sistem konvensional dianggap riba hakiki.
Konsep nilai waktu uang mempunyai ciri yang berbeda antara penggunaannya dalam Islam dan sistem konvensional. Perbedaannya yang paling menonjol adalah dalam Islam bahwa uang bukanlah komoditas, dan nilai waktu uang dalam sistem konvensional membolehkan riba yang jelas diharamkan dalam Islam.
C. Perubahan Nilai Riil Pendapatan dalam aplikasi Time Value of Money
Di antara bentuk perhatian Islam terhadap hak-hak pihak yang mengadakan kontrak kerja adalah upah atau imbalan sewa. Menurut hukum Islam, disyaratkan pembayaran upah atau imbalan sewa haruslah ditetapkan terlebih dahulu. Imbalan sewa atau upah tersebut haruslah jelas dan diketahui spesifikasinya baik dari segi jenis, kadar dan sifatnya. Hendaklah upah yang diperjanjikan ditentukan secara pasti dan menentukan jangka waktunya.
Investor akan mengalami risiko perubahan pendapatannya jika terjadi peningkatan harga pasar, hal ini disebabkan sumber pendapatan terhadap upah telah terlebih dahulu ditentukan sejak kontrak pertama dibuat dan akan tetap berlaku selama kontrak berlangsung. Dalam kontrak dengan menggunakan sistem keuntungan sewa tetap (fixed), pendapatan investor secara nominal masih sama tapi pendapatan secara riil telah terjadi perubahan.
Untuk maksud tersebut, perlu mempertimbangkan konsep time value of money yang mampu melindungi pihak-pihak yang berkontrak dari kemungkinan menurunnya nilai riil pendapatan yang didapat para investor. Sebaliknya, produk keunagan Islam akan mampu bersaing dalam pasar, jika produk tersebut mampu melindungi pihak-pihak yang terlibat dari kemungkinan menghadapi risiko.
Nilai waktu uang sangat berpengaruh terhadap pendapatan investor, apalagi terhadap kontrak yang melibatkan pembayaran sewa dengan tempo yang lebih tiga tahun. Oleh karena itu nilai waktu uang (time value of money) dalam hukum Islam  haruslah sesuai dengan garis panduan syara’, di antaranya adalah: aplikasi konsep nilai waktu uang haruslah selaras dengan maqasid al-syar’iah, haruslah bebas dari unsur riba, haruslah bebas dari unsur ghaban fahisy (jual beli dengan bentuk penipuan harga), bebas dari unsur gharar (ketidakjelasan atau ketidaktahuan dalam jual beli baik pada sifat barangnya atau waktu tangguh jual beli).
Pengaruh nilai waktu uang terhadap pendapatan, di mana uang memiliki nilai ekonomi atau nilai keuangan (qimah al-maliyah) yang perlu diperhitungkan. Pertimbangan terhadap time value of money penting agar para pihak yang mengadakan kontrak terhindar dari kerugian dan ketidakadilan.
ikhwanmauluddin
ikhwanmauluddin with word and action

Posting Komentar untuk "Pentingnya melihat Time Value of Money dalam Berinvestasi Secara Islam"