Mekanisme Pasar dalam Islam
Pasar adalah tempat dimana antara
penjual dan pembeli bertemu dan melakukan transaksi jual beli barang dan atau
jasa.[1]
Pentingnya pasar dalam Islam tidak terlepas dari fungsi pasar sebagai wadah
bagi berlangsungnya kegiatan jual beli. Jual beli sendiri memiliki fungsi
penting mengingat, jual beli merupakan salah satu aktifitas perekonomian yang
“terakreditasi” dalam Islam.
Hisbah adalah sebuah institusi
keagamaan di bawah kendali pemerintahan yang mengawasi masyarakat agar
menjalankan kewajibannya dengan baik,ketika masyarakat mulai untuk
mengacuhkannya dan melarang masyarakat melakukan hal yang salah,saat masyarakat
mulai terbiasa dengan kesalahan itu.Tujuan umumnya adalah untuk menjaga
lingkungan masyarakat dari kerusakan,menjaga takdir yang ada, dan memastikan
kesejahteraan masyarakat baik dalam hal keagamaan ataupun tingkah laku
sehari-hari sesuai dengan hukum Allah.[2]
B. Islam dan Sistem Pasar
Dewasa ini, secara umum dapat
disampaikan bahwa kemunculan pesan moral Islam dan pencerahan teori pasar,
dapat dikaitkan sebagai bagian dari reaksi penolakan atas sistem sosialisme dan
sekularisme. Meskipun tidak secara keseluruhan dari kedua sistem itu
bertentangan dengan Islam. Namun Islam hendak menempatkan segala sesuatu sesuai
pada porsinya, tidak ada yang dirugikan, dan dapat mencerminkan sebagai bagian
dari the holistic live kehidupan duniawi dan ukhrowi manusia.
Konsep Islam menegaskan bahwa pasar
harus berdiri di atas prinsip persaingan bebas (perfect competition). Namun
demikian bukan berarti kebebasan tersebut berlaku mutlak, akan tetapi kebebasan
yang dibungkus oleh frame syari’ah. Dalam Islam, Transaksi terjadi secara
sukarela (antaradim minkum/mutual goodwill, Sebagaimana disebutkn dalam Qur’an
surat An Nisa’ ayat 29. Didukung pula oleh hadits riwayat Abu dawud, Turmudzi,
dan Ibnu Majjah dan as Syaukani yang artinya sebagai berikut:
”Orang-orang
berkata: “Wahai Rasulullah, harga mulai mahal. Patoklah harga untuk kami!”
Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya Allah-lah yang mematok harga, yang
menyempitkan dan yang melapangkan rizki, dan aku sungguh berharap untuk bertemu
Allah dalam kondisi tidak seorangpun dari kalian yang menuntut kepadaku dengan
suatu kezhaliman-pun dalam darah dan harta”. (HR Abu Dawud, at-Tirmidzi,
Ibnu Majah, dan asy-Syaukani).
Selanjutnya pasar yang adil akan
melahirkan harga yang wajar dan juga tingkat laba yang tidak berlebihan,
sehingga tidak termasuk riba yang diharamkan oleh Allah SWT. Dalam pada itu,
transaksi yang dilakukan secara benar dan tidak masuk dalam riba dalam mencari
keutamaan Allah bahkan mendapat dukungan yang kuat dalam agama. Sebagaimana firman
Allah yang artinya :
“Dan carilah apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu
(kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bagianmu dari
(kenikmatan) dunia dan berbuat baiklah … (QS. Al Qoshos: 77).
C. Prinsip-Prinsip Pasar Dalam Islam
Konsep mekanisme pasar dalam Islam
dibangun atas prinsip-prinsip sebagai berikut: Pertama, Ar-Ridha, yakni
segala transaksi yang dilakukan haruslah atas dasar kerelaan antara
masing-masing pihak (freedom contract). Hal ini sesuai dengan Qur’an Surat an
Nisa’ ayat 29:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan
harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang
berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh
dirimu; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”(Qs: Annisa’ 29)
Kedua,
berdasarkan persaingan sehat (fair competition). Mekanisme pasar akan terhambat
bekerja jika terjadi penimbunan (ihtikar) atau monopoli.
Ketiga,
kejujuran (honesty), kejujuran merupakan pilar yang sangat penting dalam Islam,
sebab kejujuran adalah nama lain dari kebenaran itu sendiri. Sebab, nilai
kebenaran ini akan berdampak langsung kepada para pihak yang melakukan
transaksi dalam perdagangan dan masyarakat secara luas.
Keempat,
keterbukaan (transparancy) serta keadilan (justice). Pelaksanaan prinsip ini
adalah transaksi yang dilakukan dituntut untuk berlaku benar dalam pengungkapan
kehendak dan keadaan yang sesungguhnya.
D. Harga dan Persaingan Sempurna Pada Pasar Islam
Konsep Islam memahami bahwa pasar
dapat berperan aktif dalam kehidupan ekonomi apabila prinsip persaingan bebas
dapat berlaku secara efektif. Pasar tidak mengharapkan adanya intervensi dari
pihak manapun termasuk Negara dalam hal intervensi harga atau private sector
dengan kegiatan monopolistic dan lainya. Karena pada dasarnya pasar tidak
membutuhkan kekuasaan yang besar untuk menentukan apa yang harus dikonsumsi dan
diproduksi. Sebaliknya, biarkan tiap individu dibebaskan untuk memilih sendiri
apa yang dibutuhkan dan bagaimana memenuhinya. Pasar yang efisien akan tercapai
apabila termasuk investor (jika dalam pasar modal) dan seluruh pelaku pasar
lainnya memperoleh akses dan kecepatan yang sama atas keseluruhan informasi
yang tersedia. Dengan kata lain, tidak ada insider information.
Inilah pola normal dari pasar yang
dalam istilah Al Ghozali berkait dengan ilustrasi dari evolusi pasar.
Selanjutnya C. Adam Smith menyatakan serahkan saja pada Invisible hand dan
dunia akan teratur dengan sendirinya. Prinsip invisible hand yaitu, dimana
pasar cenderung akan mengarahkan setiap individu untuk mengejar dan mengerjakan
yang terbaik untuk kepentingannya sendiri, yang pada akhirnya juga akan
menghasilkan yang terbaik untuk seluruh individu.
Dari pemahaman itu, harga dari
sebuah komoditas baik barang maupun jasa ditentukan oleh kualitas dan kuantitas
penawaran dan permintaan. Hal ini sesuai dengan hadith yang diriwayatkan dari
Anas Bahwasannya suatu hari terjadi kenaikan harga yang luar biasa di masa
Rosulullah SAW, maka sahabat meminta nabi untuk menentukan harga pada saat itu,
lalu nabi bersabda: Artinya, “Bahwa Allah adalah Dzat yang mencbut dan
memberi sesuatu, Dzat yang memberi rezeki dan penentu harga..” (HR. Abu
Daud).
Dari hadith itu, dapat disimpulkan
bahwa pada waktu terjadi kenaikan harga, Rosulullah SAW meyakini adanya
penyebab tertentu yang sifatnya darurat. Oleh karena itu, sesuatu yang bersifat
darurat akan hilang seiring dengan hilangnya penyebab dari keadaan itu. Di lain
pihak, Rosulullah juga meyakini bahwa harga akan kembali normal dalam waktu
yang tidak terlalu lama. Penetapan harga menurut Rosul merupakan suatu tindakan
yang menzalimi kepentingan para pedagang, karena para pedagang di pasar akan
merasa terpaksa untuk menjual barangnya sesuai dengan harga patokan, yang
tentunya tidak sesuai dengan keridloannya.
Harus diyakini bahwa intervensi
terhadap pasar hanya dapat dilakukan dalam keadaan yang darurat. Keadaan
darurat disini dapat diartikan jika pasar tidak terjadi dalam keadaan sempurna,
yaitu terdapat kondisi-kondisi yang menghalangi kompetisi secara fair (market
failure). Beberapa contoh klasik dari kondisi market failure antara lain:
informasi yang tidak simetris, biaya transaksi, kepastian institusional,
masalah eksternalitas (termasuk pencemaran lingkungan dan kerusakan lingkungan)
serta masalah dalam distribusi. Jika kondisi demikian ini terjadi, maka akan
terjadi pasar tidak sempurna atau disebut dengan istilah Market Imperfection.
E. Islamic Market Imperfection
Islamic Market Imperfection terdiri
dari beberapa perbuatan sebagaimana berikut:
Rekayasa
Supply dan Demand
1. Ba’i Najasy; produsen menyuruh pihak
lain memuji produk-nya atau menawar dengan harga tinggi, sehingga orang akan
terpengaruh.
2. Ikhtikar; mengambil keuntungan di
atas keuntungan normal dengan cara menahan barang untuk tidak beredar di pasar
supaya harga-nya naik.
Tadlis
(Penipuan)
Ø Tadlis kuantitas,
Ø Tadlis kualitas,
Ø Tadlis harga
3. Ghaban faa-hisy : menjual diatas
harga pasar.Talaqqi rukban : pedagang membeli barang penjual sebelum mereka
masuk ke kota.
Ø Tadlis waktu penyerahan
Taghrir
(Ketidakpastian);
Ø Taghrir kuantitas,
Ø Taghrir kualitas,
Ø Tahgrir harga,
Ø Taghrir waktu penyerahan[3]
F. Intervensi Pasar
Menurut Islam negara memiliki hak
untuk melakukan intervensi dalam kegiatan ekonomi baik itu dalam bentuk
pengawasan, pengaturan maupun pelaksanaan kegiatan ekonomi yang tidak mampu
dilaksanakan oleh masyarakat. Intervensi harga oleh pemerintah bisa karena
faktor alamiah maupun non alamiah. Pada umumnya intervensi pemerintah berupa
intervensi kebijakan dalam regulasi yang berhubungan dengan permintaan dan
penawaran dan intervensi dalam menentukan harga. Intervensi dengan cara membuat
kebijakan yang dapat mempengaruhi dari sisi permintaan maupun dari sisi penawaran
(market intervention) biasanya dikarenakan distorsi pasar karena faktor
alamiah. Bila distorsi pasar terjadi karena faktor non almiah, maka kebijakan
yang ditempuh salah satunya dengan dengan intervensi harga di pasar.
Menurut Ibnu Taimiyah, keabsahan
pemerintah dalam menetapkan kebijakan intervensi dapat terjadi pada situasi dan
kondisi sebagai berikut:
1.
Produsen tidak mau menjual produk-nya kecuali pada harga
yang lebih tinggi daripada harga umum pasar, padahal konsumen membutuhkan
produk tersebut.
2.
Terjadi kasus monopoli (penimbunan), para fuqoha’ untuk
memberlakukan hak hajar (ketetapan yang membatasi hak guna dan hak pakai atas
kepemilikan barang) oleh pemerintah.
3.
Terjadi keadaan al hasr (pemboikotan), dimana distribusi
barang hanya terkonsentrasi pada satu penjual atau pihak tertentu. Penetapan
harga disini untuk menghindari penjualan barang tersebut dengan harga yang
ditetapkan sepihak dan semena-mena oleh pihak penjual tersebut.
4.
Terjadi koalisi dan kolusi antar penjual (kartel) dimana sejumlah
pedagang sepakat untuk melakukan transaksi diantara mereka, dengan harga diatas
ataupun dibawah harga normal.
5.
Produsen menawarkan produk-nya pada harga yang terlalu
tinggi menurut konsumen, sedangkan konsumen meminta pada harga yang terlalu
rendah menurut produsen.
6.
Pemilik jasa, misal tenaga kerja, menolak untuk bekerja
kecuali pada harga yang lebih tinggi dari pada harga pasar yang berlaku,
padahal masyarakat membutuhkan jasa tersebut.[4]
Sementara itu tujuan adanya
intervensi pasar yang dilakukan oleh pemerintah menurut Ibnu Qudamah al Maqdisi
1374 M adalah sebagai berikut:
1. Intervensi harga menyangkut
kepentingan masyarakat
2. Untuk mencegah ikhtikar dan ghaban
faa-hisy.
3. Untuk melindungi kepentingan
masyarakat yang lebih luas.
Bagi
Mannan, Regulasi harga (bagian dari intervensi Pemerintah) memiliki 3 fungsi:
1.
Fungsi ekonomi: berhubungan dengan peningkatan produktivitas
dan peningkatan pendapatan masyarakat miskin melalui alokasi dan relokasi
sumber daya ekonomi.
2.
Fungsi sosial: mempersempit kesenjangan antara masyarakat
kaya dan masyarakat miskin.
3.
Fungsi moral : Upaya menegakkan nilai-nilai Islami dalam
aktivitas
perekonomian.[5]
G. Hisbah dan Pengawasan Pasar
Ajaran Islam tidak hanya mengatur
tentang mekanisme pasar, transaksi dan perdagangan, namun Islam juga
menyediakan mekanisme pengawasan (pengawasan pasar) agar tercipta law
enforcement terhadap aturan-aturan tersebut.lembaga yang bertugas dalam
mengawasi pasar adalah Hisbah. Hisbah menurut Imam Mawardi dan Abu Ya’la
Merupakan sistem untuk memerintahkan yang baik dan adil jika kebaikan dan
keadilan secara nyata dilanggar atau tidak dihormati, selain itu lembaga ini
juga melarang kemungkaran dan ketidakadilan ketika hal tersebut secara nyata
sedang dilakukan. Hisbah mulai dilembagakan secara resmi pada masa pemerintahan
Ummar bin Khattab dengan cara “menunjuk seorang perempuan untuk mengawasi pasar
dari tindakan-tindakan penipuan”
Islam mengatur dan mengawasi pasar
secara ketat. Salah satu lembaga yang semestinya dibentuk untuk mengawasi pasar
menurut Islam adalah Hisbah. Meskipun demikian sebenarnya pengawasan dapat
dilakukan oleh semua orang sebagaimana sabda Rosulullah SAW tentang perintah
untuk menindak kemungkaran. Terkait dengan mencegah terjadinya kemungkaran ini
salah satu wewenang lembaga hisbah adalah pencegahan penipuan di pasar, seperti
masalah kecurangan dalam timbangan, ukuran maupun pencegahan penjualan barang
yang rusak serta tindakan-tindakan yang merusak moral.
Landasan Hisbah sebagaimana
diterapkan oleh Rosulullah adalah hadith yang menceritakan ketika Rosulullah
melakukan inspeksi pasar dan menemukan pelanggaran di pasar karena meletakkan
kurma yang basah di bawah di atas tumpukan kurma kering, sehingga dapat
menutupi informasi bagi pembeli tentang kualitas kurma. Dari itu kemudian
Rosulullah menegaskan bahwa praktek yang demikian adalah dilarang dalam Islam.
Sementara dalam Al Qur’an dapat kita lihat pada Surat Ali Imran ayat 104;
“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan ummat yang
menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang
mungkar, merekalah orang-orang yang beruntung”
H. Tujuan
Utama Hisbah.
Tujuan utama hisbah adalah :
1.
Menjaga
agama Allah dengan memastikan bahwa agama Allah di jalankan oleh masyarakat,dan
dengan menjaga agar tidak di selewengkan agama Allah tersebut.
2.
Menyiapkan
lingkungan sosial yang condong pada kebajikan dengan terus menerus mendukung
standarisasi moral yang tinggi dan tidak mentoleransi tindakan amoral.
3.
Menyiapkan
manusia agar condong pada kebajikan yang berkaitan dengan kegiatannya dan
berusaha untuk berguna bagi lingkungan sosialnya.
4.
Membangun
kesepakatan sosial agar tidak terjadi kejahatan pada prinsip.Maksudnya adalah
ada kesepakatan social diantara masyarakat sehingga dengan di jalnkannya
kesepakatan tersebut, diharapkan prinsip-prinsip yang Allah tetapkan dan
berlaku dalam masyarakat tidak di langgar.
5. Mengembangkan, meramalkan, dan menyiapkan standar sosial yang
tepat dengan masyarakat dan memastikan bahwa masyarakat mengerti tentang
itu.Agar tidak ada kejahatan yang dianggap benar dan sebaliknya.
6. Menjaga agar azab Allah tidak
turun ke masyarakat dan mencegah korupsi.Karena sesungguhnya azab Allah akan
kena pada setiap insane baik ia beriman atau tidak ketika ada kezaliman yang
terjadi,namun tidak berusaha di rubah.
7. Meningkatkan status untuk menjadi manusia terbaik dimata
Allah.Dengan penerapan hisbah ini di harapkan, individu dalam masyarakat dapat
menjadi individu yang baik di mata Allah dan mampu mencapai derajat taqwa.[6]
I.
Hisbah Di Indonesia
Al hisbah didirikan sebagi kontrol
dari pemerintah melalui kegiatan perorangan yang khususnya memiliki garapan
bidang moral, agama dan ekonomi dan secara umum berkaitan dengan kehidupan
kolektif atau publik Islam. Di masa kini, tidak ada lembaga tunggal yang bisa
dikomparasikan dengan hisbah.
Di Indonesia pekerjaan dari hisbah
itu kini dilakukan oleh berbagai menteri dan departemen yang berbeda. Selain
itu, dalam perbankan syariah, para ulama yang berkompeten terhadap hukum-hukum
syariah memiliki fungsi dan peran yang amat besar, yaitu sebagai Dewan Pengawas
Syariah Sedangkan untuk mengatasi praktik-praktik korupsi dan memperbaiki citra
Indonesia sebagai negara yang korup, maka pemerintah membentuk KPK (Komisi
Pemberantasan Korupsi), untuk membantu tugas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
yang sudah ada, sehingga diharapkan dengan adanya pengawasan yang ketat itu
maka tingkat korupsi di Indonesia dapat ditekan, sehingga dapat mempercepat
proses perbaikan ekonomi di Indonesia.
[1]
Nasution, Mustofa Edwin, dkk., Pengenalan Eksklusif
Ekonomi Islam, Jakarta :Kencana Prenada Media Group, hal. 54
[2]
http://dyahlam.blogspot.com/2008/12/urgensi-lembaga-hisbah.html.
[3]
Karim, Adiwarman, Ekonomi Mikro
Islam, The International Institute of Islamic Thought Indonesia,hal. 63
[4]
Islahi, Abdul Azim, Economic
Concepts Of Ibnu Taimiyah, The Islamic Foundation, United Kingdom,hal. 43
[5]Karim, Adiwarman, Sejarah Pemikiran ekonomi Islam Edisi kedua Jakarta: raja Grafindo
Persada, , hal. 71-75
[6] Mustaq Ahmad, Business
Ethics In Islam, terj. Indonesia: Etika Bisnis Dalam Islam oleh Samson
Rahman, Jakarta: Pustaka al-Kautsar,hal. 47.
Posting Komentar untuk "Mekanisme Pasar dalam Islam"