Pemikiran Ekonomi Abu Yusuf
Abu Yusuf lahir di kufah pada tahun
113 H (731 M ) dan meninggal dunia di Baghdad pada tahun 182 H (798 M). Sejak
kecil ia mempunyai minat yang sangat kuat terhadap ilmu pengetahuan. Abu Yusuf
menimba berbagai ilmu kepada banyak ulama besar, seperti Abu Muhammad Atho bin
as-Saib Al-Kufi, Sulaiman bin Mahran Al-A’masy, Hisyam bin Urwah, dll
Berkat
bimbingan para gurunya serta di tunjang oleh ketekunan dan kecerdasannya, Abu
Yusuf tumbuh sebagai seorang alim yang sangat dihormati oleh berbagai kalangan
baik ulama, penguasa maupun masyarakat umum.
Abu
Yusuf cenderung memaparkan berbagai pemikiran ekonominya dengan menggunakan
perangkat analisi qiyas yang didahului dengan melakukan kajian yang mendalam
terhadap Al Quran, hadis nabi, atsar shahabi, serta praktik para penguasa yang saleh. Landasan
pemikirannya, seperti yang telah disinggung, adalah
mewujudkan al mashlahah al-‘ammah (kemaslahatan umum). Pendekatan
ini membuat berbagai gagasan lebih relevan dan mantap.
1.
Negara dan Aktivitas Ekonomi
Tugas utama
pengusaha adalah mewujudkan serta menjamin
kesejahteraan rakyatnya. Ketika berbicara tentang pengadaan fasilitas
infrasstruktur. Abu Yusuf menyatakan bahwa Negara bertanggung jawab untuk
memenuhinya agar dapat meningkatkan produktivitas tanah,kemakmuran rakyat serta
pertumbuhan ekonomi.
Namun
demikian, Abu Yusuf menegaskan bahwa jika proyek tersebut hanya menguntungkan
suatu kelompok tertentu, biaya proyek akan dibebankan kepada mereka sepantasnya.
Berkauitan
dengan hal tersebut, Abu Yusuf menyarankan agar Negara menunjuk pejabat yang jujur dan
amanah dalam berbagai tugas. Ia mengancam
keras perlakuan kasar terhadap para pembayar pajak oleh petugas pajak dan menganggapnya
sebagai tindakan kriminal.
2.
Teori Perpajakan
Dalam
hal perpajakan, Abu Yusuf telah meletakkan prinsip-prinsip yang jelas yang
berabad-abad kemudian di kenal oleh para ahli ekonomi sebagai canon of
taxation. Kesanggupan membayar, pemberian waktu
yang longgar bagi pembayar pajak dan sentralisasi pembuatan keputusan dalam
administrasi pajak adalah beberapa prinsip yang ditekannya.
Dalam
hal penetapan pajak ini, Abu Yusuf cenderung menyetujui Negara mengambil bagian dari hasil
pertanian dari para penggarap
daripada menarik sewa dari lahan
pertanian. Menurutnya, cara ini lebih adil dan tampaknya akan memberikan hasil
produksi yang lebih besar dengan memberikan kemudahan dalam memperluas tanah
garapan. Dengan kata lain, ia lebih merekomondasikan penggunaan sistem
muqasamah daripada sistem misahah yang telah berlaku sejak masa pemerintahan
khalifah Umar hingga periode awal
pemerintahan dinasti Abbasiyah.
Di samping itu, untuk
melindungi keuntungan para pembayar pajak dan menjamin pendapatan Negara, Abu Yusuf
meminta kepada pemerintah untuk melakukan survei secara tepat terhadap tanah
dan nilai barang yang di kenai pajak. Ia berpendapat, pajak harus di tentukan
dengan jelas dan tidak berdasarkan dugaan.
3.
Mekanisme Harga
Abu
Yusuf
tercatat sebagai ulama terawal yang mulai menyinggung mekanisme pasar, misalnya
memerhatikan peningkatan dan penurunan produksi dalam kaitannya dengan
perubahan harga. Fenomena yang terjadi pada masa Abu Yusuf adalah ketika
terjadi kelangkaan barang maka harga cenderung akan tinggi, sedangkan pada saat
barang tersebut melimpah, maka harga cenderung untuk turun atau lebih rendah. Dengan
kata lain, pemahaman pada zaman Abu Yusuf tentang hubungan antara harga dan
kuantitas hanya memerhatikan kurva demand. Fenomena umum inilah yang kemudian dikritis oleh Abu Yusuf.
Posting Komentar untuk "Pemikiran Ekonomi Abu Yusuf"