Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pasar Modal : Suatu Pengenalan

Pasar modal adalah pasar yang memperdagangkan efek dalam bentuk instrumen keuangan jangka panjang baik dalam bentuk modal equity dan utang. Pasar modal merupakan tempat dimana  orang membeli atau menjual surat efek yang baru dikeluarkan.

Arti efek menurut UUPM pasal 1 angka 5 adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang. Unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka ats efek, dan setiap derivative  dari efek.

Dengan demikian pasar modal Indonesia memperdagangkan efek dalam wujud instrument modal dan utang, instrument derivative seperti surat pengganti atau bukti sementara dari efek, bukti keuntungan dan surat-surat jaminan, hak-hak untuk memesan atau membeli saham atau obligasi, warrant dan option.

Instrument pasar modal dapat dibedakan atas surat berharga yang bersifat utang (bonds atau obligasi) dan surat berharga yang bersifat kepemilikan (saham atau equity). Obligasi adalah bukti pengakuan berutang dari perusahaan. Sedangkan saham adalahbukti penyertaan modal dalam perusahaan.dibursa diseluruh dunia, kedua efek itulah yang diperdagangkan.

Penyertaan modal pada umumnya ini  pada dasasnya bersifat permanen dalam arti investor tidak dapat menarik kembali apa yang telah disetorkan tersebut dn emiten pun tidak dapat mengembalikan jumlah penyetoran kepada investor kecuali dalam hal terjadi likuidasi. Apabila investor memutuskan untuk tidak berpartisipasi lagi dalam penyertaannya, dan dengan demekian keluar sebagai pemodal, maka yang dapat dilakukannya adalah menglihkan efek yang dimilikinya kepada pihak lain misalnya dengan menjual dan demikian mendapatkan kembali uang penyetoran, maupun penambahannya/pertumbuhan atas modal tersebut capital gain atau sebaliknya mendapatkan / mengakibatkan terjadianya kerugian capital loss. Efek ekuitas meskipun memberikan imbalan kepada para pemodalnya tetapi imbalan tersebut umumnya tidak bersifat berkala karena tergantung pada kinerja keuangan emiten, dnan ini juga merupakan sifat dari efek ekuitas yang merupakan penyertaan modal, sehingga selalu ada unsure menanggung resiko dari pemodal pada waktu mereka memasukkan modalnya kepada emiten. Efek hutang pada dasarnya adalah hutang pemodal kepada emiten yaitu bukti hutang yang dikeluarkan oleh emiten kepada para pinjaman.[1]    

2.   INSTRUMEN PASAR MODAL 

Dalam praktiknya, saham atau obligasi dapat diperbanyak  ragamnya. Artinya saham dan obligasi diderivasikan dalam beberapa jenis yang penggolongannya dapat ditentukan menurut criteria yang melekat pada masing-masing saham dan obligasi itu sendiri. Secara umum instrument dipasar modal dapat dibedakan atas beberapa kategori ;
                               I.            Instrument utang (obligasi)
                            II.            Instrument penyertaan (saham)
A.    Instrument efek lainnya
B.     Instrument derivatif       
                         III.            Instrumen reksa dana

   3.      INSTRUMEN HUTANG (OBLIGASI)

Menurut pasal 1 butir 34 keputusanmenteri keuangan nomor 1548/KMK.013/1990 sebagaimana telah diubah dengan keputusan menteri keuangan nomor 1199/KMK.010/1991 , Obligasi adalah bukti utnagn dari emiten yang mengandung janji pembayaran bunga atau janji lainnya serta pelunasan pokok pinjaman yang dilakukan pada tanggal jatuh tempo, sekurang-kurangnya 3 tiga tahun sejak tanggal emisi. Dengan demikian secara umum pada hakikatnya obligasi adalah surat tagihan utang atas beban tanggungan pihak yang menerbitkan dan mengeluarkan obligasi. Obligasi dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang pasar modal dimasukkan kedalam pengertian efek. [2]obligasi merupakan intrume utang bagi prusahaan yang hendak memperoleh modal.[3]

 Obligasi atau bond tidak lain adalah surat yang menyatakan bahwa satu pihak berhutang kepada pihak lainnya. Perbedaan antara obligasi dan hutang piutang adalah bahwa hutang piutang antara satu orang perorangan atau lembaga dengan perorangan  secara individu ataupun antara pemberi pinjaman berhadapan dengan satu pinjaman. Sedangkan  obligasi lebih bersifat kepada satu peminjam dengan kelompok  pemberi pinjaman yang jumlahnya bisa ratusan, ribuan atau puluhan ribu.[4]  Obligasi diperdagangkan dibursa efek Surabaya. Obligasi dapat dibedakan beberapa jenis, tergantung pada sudut mana kita melihatnya apakah dari  sudut pengalihan, jangka waktu atau jaminan atas obligasi dana bunga yang dibayarkan. Berikut ini akan diuraikan jenis-jenis obligasi;

Dari cara pengalihan terdapat dua jenis obligasi, yaitu obligasi atas tunjuk (bearer bonds) dan oblligasi atas nama (registered bond). Cirri-ciri penting dari obligasi atas tunjuk meliputi;
1.      Nama pemilik tidak tercantum dalam sertifikat olbligasi
2.      Setiap sertifikat obligasi disertai dengan kupon bunga yang dilepaskan setiap pembayaran bunga dilakukan
3.      Sangat mudah dialihkan
4.      Kertas sertifikat obligasi dibuat dari bahan kualitas tinggi seperti bahan pembuat uang
5.      Bunga dan pokok obligasi hanya dibayarkan kepada orang yang dapat menunjuikan kupon bunga dan sertifikat obligasi
6.      Kupon bunga dans sertifikat obligasi yang hilang tidak dapat dimintakan penggantian

Sedangkan untuk obligasi atas  nama untuk  pokok pinjaman, nama pemilik tercantum dalam sertifikat obligasi beserta kupon bunga dan untuk pokok bunga nama pemilik tidak tercantum dalam sertifikat obligasi. Nama dan alamat pemilik dicatat dalam perusahaan emiten untuk memudahkan dalam pengiriman bunga. Kemudian obligasi atas nama untuk pokok dan bunga, nama pemilik tercantum dalam sertifikat obligasi, tetapi tidak ada kupon bunga karena bunga langsung disampaikan kepada pemilik yang namanya tercantum dalam daftar perusahaan emiten.[5]    

Meskipun termasuk surat berharga dengan tingkat risiko yang relative rendah, namun obligasi tetap mengandung beberapa resiko, antara lain;
a.        Gagal bayar  default, risiko perusahann  tidak mampu membayar kupon obligasi maupun resiko perusahaan tidak mampu mengembalikan pokok obligasi.
b.       Resiko tingkat suku bunga interest rate risk, pergerakan harga obligasi sangat ditentukan pergerakan tingkat suku bunga, jika suku bunga naik maka harga obligasi sebaliknya suku bunga turun  maka harga obligasi akan naik
c.       Capitl loss , obligasi yang dijual sebelum jatuh tempo dengan harga yang lebih rendah dari harga belinya
d.      Calllability, sebelum jatuh tempo, emiten mempunyai hak untuk membeli kembali obligasi yang telah diterbitkan. Obligasi demikian biasanya aka ditarik kembali pada saat suku bunga secara umum menunjukkan kecenderungan menurun.  

   4.      INSTRUMEN PENYERTAAN (SAHAM )

Saham merupakan efek yang paling umum ditawarkan dalam suatu penewaran umum dan karenanya merupakan intsrumen yang paling umum dikenal dan diperdagangkan dipasar modal (bursa). Salah satu sifat utama dari saham adalah sekali dimasukkan / disetorkan oleh pemegang saham maka tidak dapat dilakukan penarikan kembali. Satu-stunya cara untuk mendapatkan pengembalian dari modal yang disetor adalah dengan pemindahan hak atas saham-sham tersebut kepada pihak lain penjualan dan demikian mendapatkan pengembalian dari setoran yang dilakukan tersebut, atau dengan melakukan likuidasi sehinga pemegang saham akan menerima hasil dari lkuidasi. Untuk itulah maka diadakan bursa atau pasar sebagi sarana untuk memberikan kemudahan bagi pengalihan hak tersebut. Jenis saham nerdasarkan hak tagihan maka pada dasarnya saham dapat digolongkan menjadi saham biasa common stock dan saham preference preferred stock
a.       Saham biasa adalah saham yang menempatkan pemiliknya pada posisi paling akhir dalam hal pembagian deviden, hak atas harta kekayaan perusahaan apabila perusahaan tersebut mengalami likuidasi. Saham ini banyak dikenal dalam masyarakat. Saham jenis ini mempunyai nilai nominal yang ditentukan nilainya ioleh emiten.
Karakteristik dari saham biasa adalah sebagai berikut ;
1.      Berhak atas pendapatan perusahaan berupa deviden. Deviden yang dibagikan dapat berupa deviden tunai maupun deviden saham
2.      Berhak atas harta perusahaan dilikuidasi diurutan yang terakhir. Jaminan investor dapat dilihat dari nilai buku perlembar saham. Memiliki hak suara salam Rapet Umum Pemegang Saham (RUPS)
3.      Tanggung jawab terbatas, tanggung jawab pemegang saham hanya sebatas nilai saham yang dimiliki dan tidak memiliki tanggung jawab pribadi yang menjadikan harta pribadi menjadi jaminan.[6]
b.      Saham preferen preferred stock saham yang memberikan prioritas pilihan preferen kepada pemegangnya seperti
-          Berhak didahulukan dalam hal pembayaran deviden
-          Berhak menukar saham preferen yang dipegangnya dengan saham biasa.
-          Mendapat prioritas pembayaran kembali permodalan dalam hal perushaan likuidasi

Klasifikasi saham dapat dibagi menjadi 2, yaitun;
1.      Berdasarkan nilai kapitalisasinya , terbagi menjadi 3 jenis saham ;
a.      Big-pad yang sering disebut saham blue chip merupakan kelompok saham yang berkapitalisasi besar dengan nilai kapitalisasinya diatas Rp 1 Triliun. Saham-saham ini diterbitkan oleh perusahaan yang sudah mapan dan memiliki kinerja yang baik.
b.      Mid-pad  merupakan sekelompok saham yang berkapitalisasi besar antara Rp 100 milyar sampai Rp 1 trilliun. Saham ini sering juga disebut saham lapis kedua
c.       Small-pad merupakan kelompok saham yang nilai kapitalisasinya dibawah Rp 100 Milyar biasa disebut saham lapis ketiga
2.      Berdasarkan fundamental perusahaan yang kondisi perekonimian, saham dibagi menjadi
a.       Income stock ; saham yang mampu memberikan deviden yang lebih besar dari rata-rata deviden yang diberikan saham lain
b.      Growth stock ; saham yang emitennya perusahaan yang memiliki pertumbuhan penjualan dan pendapatan yang lbih tinggi
c.       Speculative stock ; saham yang diterbitkan oleh perusahaannya yang pendapatannya tidak stabil.
d.      Gyclical stock ; saham yang penggerakannya searah dengan pergerakan perekonomian  makro dan pendapatannya berfluktuasi mengikuti fluktuasi bisnis industry.
e.       Defensive stock ; saham yang tidak terpengaruh oleh perekonomian makro. [7]


  5.       INSTRUMEN EFEK DERIVATIF

a.       Right adalah instrumen derivative yang ditawarkan kepada public melalui pasar modal sesuai dengan mekanisme yang berlaku dipasar modal. Adapun yang dimaksud dengan right adalah penerbitan surat hak kepada pemegang saham lama perusahaan yang publik untuk membeli saham baru yang hendak diterbitkan. Dengan right itu pemegang saham lama berhak untuk didahulukan mendapatkan penawaran beli dari perusahaan secara proporsional pada harga yang telah ditetapkan sebelumnya untuk jangka waktu pendek, tetapi pemilik right tida mendapatkan deviden, karena ia bukan bukti pemilikan equity.
b.      Option
Option atau opsi adalah hak untuk membeli atau menjual sesuatu pada suatu harga tertentu. Karena apa yang menjadi pokok bahasan dalam bagian ini adalah efek dipasar modal maka opsi yang kami maksud disini adalah opsi yang berhubungan dengan produk-produk dipasar modal khususnya saham. Dengan kata lain opsi yan dimaksud disini, sebagaiman kontrak berjangka diatas adalah derivative yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli atau menjual suatu saham yang biasanya juga diperdagangkan dipasar modal.
c.       Warrant atau waran adalah suatu opsi untuk membeli sejumlah tertentu instrument keuangan saham pada waktu tertentu dengan harga tertentu. Pada dasarnya warrant ini adalah sama dengan option yaitu hak untuk membeli sejumlah saham, namun warrant ini dikeluarkan oleh pihak issuer atau perusahaan yang menerbitkan efek. Peraturan nomor IX.1.2. Menetapkan standar atau kualitas waran agar tidak menyesatkan dan merugikan pihak-pihak yang berkepentingan dengan penjualan dan pembelian waran tersebut.  Menurut UUPM penjelasan pasal 1 angka 5 waran adalah efek yang diterbitkan oleh suatu perusahaan yang memebri hak kepada pemegang efek untuk memesan saham dari perusahaan tersebut pada harga setelah 6 bulan atau lebih sejakefek dimaksud diterbitkan.


6.      INSTRUMEN EFEK LAINNYA 

1.      Indonesian Depository Reseipt
Indonesian depository receipt disebut juga sertifikat penitipan efek  indonesia. Efek jenis ini diatur dalam perundangan bapepam no. IX.A.10. penawaran umum sertifikat penitipan efek Indonesia harus melalui pengajuan pernyataan pendaftaran bapepam. Paraturan efek no. IX.A. 10 mendefenisikan efek ini sebagai berikut;
‘’efek yang memeberaikan hak kepada pemegangnya atas efek utama yang dititipkan secara kolektif pada bank kostudian yang telah mendapatkan persetujuan dari bapepam’’.

Sedangkan yang dimaksud dengan efek utama adalah efek yang dititipkan pada bank kostudian yang menjadi dasar diterbitkannya Sertifikat Bank Indonesia.   
2.      Efek beragun asset
Adalah efek yang disekuritasi, artinya asset tersebut dinilai dengan efek yang kemudian diperjualbelikan. Dasar hokum dari efek beragun asset ini adalah peraturan bapepam  nomor IX.K.1. peraturan itu memeberikan defenisi
‘’efek beragun asset EBA adalah efek yang diterbitkan oleh kontrak investasi kolektif efek beragun asset yang diportofoliokan terdiri dari asset keuangan berupa tagihan yang timbul dari surat berharga komersial, tagihan kartu kredit, tagihan yang timbul dari kemudian hari, pemberian kradit termasuk kredit pemilikian rumah atau apartemen, efek bersifat utang  yang dijamin pemerintah, saran peningkatan kredit/arus cash, serta asset keuangan lain yang berkaitan dengan asset keungan tersebut.

7.      INSTRUMEN REKSA DANA 

Reksa dana adalah sertifikat yang menjelaskan bahwa pemiliknya atau investor menyerahkan sejumlah dana tertentu untuk digunakan sebagai modal investasi. Dalam praktiknya istilah reksa dana dikenal sebagai gabungan dari berbagai pihak  yang digunakan secara bersama-sama melakukan investasi. Masing-masing peserta reksa dana tidak mengenal satu sama lain, namun memiliki tujuan yang sama yaitu untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya dari investasi secara bersama tersebut.  Inisiatif untuk menyelenggarakan reksa daa sepenuhnya dilakukan oleh manajer investasi, kemudian mereka menawarkan kepada investor melalui proposal yang dikenal dengan propektus reksa dana.
Resa dana ini memiliki daya tarik diantaranya adalah kemudahan investor untuk melakukan investasi, keuntungan yang lebih besar dari pada simpanan dibank, semua aktifitas investasi diserahkan sepenuhnya kepada menajer investasi dan mudah diperjualbelikan. [8]   
Untuk dapat disebut reksa dana, harus terdapat satu pihak yang dipercaya oleh seluruh peserta untuk menginvestasikan uan mereka. Pihak ini disebut dengan manajer investasi reksa dana.
Yang dimaksud dengan reksa dana adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi. Dalam hal ini, sekumpulan saham, obligasi dan efek lain yang dibeli oleh sekelompok investor dan dikelola oleh ssebuah perusahaan investasi yang professional.
Reksa dana merupakan perseroan atau investasi kolektif masyarakat pemodal yang diinvestasikan dalam efek oleh manajer investasi. Secara sederhana dapat dikatakan bahwa reksa dana adalah sertifikat yang menjelaskan bahwa pemiliknya menitipkan uang kepada manajer investasi selaku pengelola reksa dana, untuk digunakan sebagai modal investasi dipasar modal.
Reksa dana investment funds melakukan penghimpunan dana pemodal untuk selanjutnya dibentuk suatu portofolion efek yang terdiri dari beragam surat berharga yang antara lain berupa saham,obligasi, SBI, deposito berjangka, dan commercial paper. Berdasarkan investasinya , reksa dana dapat dikategorikan kedalam empat  macam yaitu, reksa dana saham, reksa dana obligasi, pasar uang dan reksa dana campuran. Berdasarkan ketentuan pasal 18 Undang-Undang Pasar Modal ada dua bentuk reksa dana yaitu berbentuk perseroan dan berbentuk komoditas investasi kolektif.
Manfaat investasi pada reksa dana yang dapat diperoleh investor adalah sebagai berikut;
a.       Tingkat pengembalian yang potensial
b.      Diversifikasi investasi
c.       Peningkatan daya serap pasar
d.      Pengelolaan dana secara professional
e.       Likuiditas reksa dana [9]


[1]. Hamud m balfas SH. LL.M. 2006. ‘’Hukum Pasar Modal Indonesia’’. Tatanusa ; jakartaHal Hal 89
[2] Andrian sutedi SH.MH. 2009. ‘’Aspek Hukum Obligasi Dan Sukuk’’. Sinar grafika ; Jakarta hal2
[3] Kashmir . ‘’.Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya’’. Hal 182
[4] Hamud m balfas SH. LL.M. 2006. Hukum Pasar Modal Indonesia’’. Tatanusa ; jakartaHal 129
[5] Nasruddin, M, Irsan SH.  Indra Surya SH. LL.M. 2004. ‘’Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia’’. Kencana ;Jakarta 
[6] Martalena. SE.MM. Dan Maya Melinda. SE. MT. 2011. ’’Pengantar Pasar Modal’’. ANDI ; Yogyakarta hal 57
[7] Ibid hal 58-59
[8] Ir. Ade arthesa .MM. Dan Ir. Edia handiman. 2009. ‘’Bank Dan Kembaga Keuangan Bukan Bank’’. Indeks ; Jakarta (hal 223-224)
[9] Drs. M.Paulus Situmorang .MBA. 2008. ‘’Pengantar Pasar Modal’’. Mitra Wacana Media ; Jakarta (hal 61-64)
ikhwanmauluddin
ikhwanmauluddin with word and action

Posting Komentar untuk "Pasar Modal : Suatu Pengenalan"