Pasar Modal : Suatu Pengenalan
Pasar modal adalah pasar yang memperdagangkan
efek dalam bentuk instrumen keuangan jangka panjang baik dalam bentuk modal
equity dan utang. Pasar modal merupakan tempat dimana orang membeli atau menjual surat efek yang
baru dikeluarkan.
Arti efek menurut UUPM pasal 1 angka 5 adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang. Unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka ats efek, dan setiap derivative dari efek.
Arti efek menurut UUPM pasal 1 angka 5 adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang. Unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka ats efek, dan setiap derivative dari efek.
Dengan demikian pasar modal Indonesia memperdagangkan efek dalam wujud instrument modal dan utang, instrument derivative seperti surat pengganti atau bukti sementara dari efek, bukti keuntungan dan surat-surat jaminan, hak-hak untuk memesan atau membeli saham atau obligasi, warrant dan option.
Instrument pasar modal dapat dibedakan atas surat berharga yang bersifat utang (bonds atau obligasi) dan surat berharga yang bersifat kepemilikan (saham atau equity). Obligasi adalah bukti pengakuan berutang dari perusahaan. Sedangkan saham adalahbukti penyertaan modal dalam perusahaan.dibursa diseluruh dunia, kedua efek itulah yang diperdagangkan.
Penyertaan modal pada umumnya ini pada dasasnya bersifat permanen dalam arti investor tidak dapat menarik kembali apa yang telah disetorkan tersebut dn emiten pun tidak dapat mengembalikan jumlah penyetoran kepada investor kecuali dalam hal terjadi likuidasi. Apabila investor memutuskan untuk tidak berpartisipasi lagi dalam penyertaannya, dan dengan demekian keluar sebagai pemodal, maka yang dapat dilakukannya adalah menglihkan efek yang dimilikinya kepada pihak lain misalnya dengan menjual dan demikian mendapatkan kembali uang penyetoran, maupun penambahannya/pertumbuhan atas modal tersebut capital gain atau sebaliknya mendapatkan / mengakibatkan terjadianya kerugian capital loss. Efek ekuitas meskipun memberikan imbalan kepada para pemodalnya tetapi imbalan tersebut umumnya tidak bersifat berkala karena tergantung pada kinerja keuangan emiten, dnan ini juga merupakan sifat dari efek ekuitas yang merupakan penyertaan modal, sehingga selalu ada unsure menanggung resiko dari pemodal pada waktu mereka memasukkan modalnya kepada emiten. Efek hutang pada dasarnya adalah hutang pemodal kepada emiten yaitu bukti hutang yang dikeluarkan oleh emiten kepada para pinjaman.[1]
Dalam praktiknya, saham atau
obligasi dapat diperbanyak ragamnya.
Artinya saham dan obligasi diderivasikan dalam beberapa jenis yang
penggolongannya dapat ditentukan menurut criteria yang melekat pada
masing-masing saham dan obligasi itu sendiri. Secara umum instrument dipasar
modal dapat dibedakan atas beberapa kategori ;
I.
Instrument
utang (obligasi)
II.
Instrument
penyertaan (saham)
A. Instrument efek lainnya
B. Instrument derivatif
III.
Instrumen
reksa dana
Menurut pasal 1 butir 34
keputusanmenteri keuangan nomor 1548/KMK.013/1990 sebagaimana telah diubah
dengan keputusan menteri keuangan nomor 1199/KMK.010/1991 , Obligasi adalah
bukti utnagn dari emiten yang mengandung janji pembayaran bunga atau janji
lainnya serta pelunasan pokok pinjaman yang dilakukan pada tanggal jatuh tempo,
sekurang-kurangnya 3 tiga tahun sejak tanggal emisi. Dengan demikian secara
umum pada hakikatnya obligasi adalah surat tagihan utang atas beban tanggungan
pihak yang menerbitkan dan mengeluarkan obligasi. Obligasi dalam Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1995 tentang pasar modal dimasukkan kedalam pengertian efek. [2]obligasi
merupakan intrume utang bagi prusahaan yang hendak memperoleh modal.[3]
Obligasi atau bond tidak lain adalah surat yang menyatakan bahwa satu pihak berhutang kepada pihak lainnya. Perbedaan antara obligasi dan hutang piutang adalah bahwa hutang piutang antara satu orang perorangan atau lembaga dengan perorangan secara individu ataupun antara pemberi pinjaman berhadapan dengan satu pinjaman. Sedangkan obligasi lebih bersifat kepada satu peminjam dengan kelompok pemberi pinjaman yang jumlahnya bisa ratusan, ribuan atau puluhan ribu.[4] Obligasi diperdagangkan dibursa efek Surabaya. Obligasi dapat dibedakan beberapa jenis, tergantung pada sudut mana kita melihatnya apakah dari sudut pengalihan, jangka waktu atau jaminan atas obligasi dana bunga yang dibayarkan. Berikut ini akan diuraikan jenis-jenis obligasi;
Dari cara pengalihan terdapat dua jenis obligasi, yaitu obligasi atas tunjuk (bearer bonds) dan oblligasi atas nama (registered bond). Cirri-ciri penting dari obligasi atas tunjuk meliputi;
1. Nama pemilik tidak tercantum dalam
sertifikat olbligasi
2. Setiap sertifikat obligasi disertai
dengan kupon bunga yang dilepaskan setiap pembayaran bunga dilakukan
3. Sangat mudah dialihkan
4. Kertas sertifikat obligasi dibuat dari
bahan kualitas tinggi seperti bahan pembuat uang
5. Bunga dan pokok obligasi hanya
dibayarkan kepada orang yang dapat menunjuikan kupon bunga dan sertifikat
obligasi
6. Kupon bunga dans sertifikat obligasi
yang hilang tidak dapat dimintakan penggantian
Sedangkan untuk obligasi atas nama untuk pokok pinjaman, nama pemilik tercantum dalam sertifikat obligasi beserta kupon bunga dan untuk pokok bunga nama pemilik tidak tercantum dalam sertifikat obligasi. Nama dan alamat pemilik dicatat dalam perusahaan emiten untuk memudahkan dalam pengiriman bunga. Kemudian obligasi atas nama untuk pokok dan bunga, nama pemilik tercantum dalam sertifikat obligasi, tetapi tidak ada kupon bunga karena bunga langsung disampaikan kepada pemilik yang namanya tercantum dalam daftar perusahaan emiten.[5]
Meskipun termasuk surat berharga dengan tingkat risiko yang relative rendah, namun obligasi tetap mengandung beberapa resiko, antara lain;
a. Gagal bayar
default, risiko perusahann tidak
mampu membayar kupon obligasi maupun resiko perusahaan tidak mampu
mengembalikan pokok obligasi.
b. Resiko tingkat suku bunga interest rate risk,
pergerakan harga obligasi sangat ditentukan pergerakan tingkat suku bunga, jika
suku bunga naik maka harga obligasi sebaliknya suku bunga turun maka harga obligasi akan naik
c. Capitl loss , obligasi yang dijual
sebelum jatuh tempo dengan harga yang lebih rendah dari harga belinya
d. Calllability, sebelum jatuh tempo,
emiten mempunyai hak untuk membeli kembali obligasi yang telah diterbitkan.
Obligasi demikian biasanya aka ditarik kembali pada saat suku bunga secara umum
menunjukkan kecenderungan menurun.
Saham merupakan efek yang paling umum
ditawarkan dalam suatu penewaran umum dan karenanya merupakan intsrumen yang
paling umum dikenal dan diperdagangkan dipasar modal (bursa). Salah satu sifat
utama dari saham adalah sekali dimasukkan / disetorkan oleh pemegang saham maka
tidak dapat dilakukan penarikan kembali. Satu-stunya cara untuk mendapatkan
pengembalian dari modal yang disetor adalah dengan pemindahan hak atas
saham-sham tersebut kepada pihak lain penjualan dan demikian mendapatkan
pengembalian dari setoran yang dilakukan tersebut, atau dengan melakukan
likuidasi sehinga pemegang saham akan menerima hasil dari lkuidasi. Untuk
itulah maka diadakan bursa atau pasar sebagi sarana untuk memberikan kemudahan
bagi pengalihan hak tersebut. Jenis saham nerdasarkan hak tagihan maka pada
dasarnya saham dapat digolongkan menjadi saham biasa common stock dan saham
preference preferred stock
a. Saham biasa adalah saham yang
menempatkan pemiliknya pada posisi paling akhir dalam hal pembagian deviden,
hak atas harta kekayaan perusahaan apabila perusahaan tersebut mengalami
likuidasi. Saham ini banyak dikenal dalam masyarakat. Saham jenis ini mempunyai
nilai nominal yang ditentukan nilainya ioleh emiten.
Karakteristik
dari saham biasa adalah sebagai berikut ;
1. Berhak atas pendapatan perusahaan berupa
deviden. Deviden yang dibagikan dapat berupa deviden tunai maupun deviden saham
2. Berhak atas harta perusahaan dilikuidasi
diurutan yang terakhir. Jaminan investor dapat dilihat dari nilai buku
perlembar saham. Memiliki hak suara salam Rapet Umum Pemegang Saham (RUPS)
3. Tanggung jawab terbatas, tanggung jawab
pemegang saham hanya sebatas nilai saham yang dimiliki dan tidak memiliki
tanggung jawab pribadi yang menjadikan harta pribadi menjadi jaminan.[6]
b. Saham preferen preferred stock saham
yang memberikan prioritas pilihan preferen kepada pemegangnya seperti
-
Berhak
didahulukan dalam hal pembayaran deviden
-
Berhak
menukar saham preferen yang dipegangnya dengan saham biasa.
-
Mendapat
prioritas pembayaran kembali permodalan dalam hal perushaan likuidasi
Klasifikasi saham dapat dibagi menjadi 2, yaitun;
1. Berdasarkan nilai kapitalisasinya ,
terbagi menjadi 3 jenis saham ;
a.
Big-pad yang
sering disebut saham blue chip
merupakan kelompok saham yang berkapitalisasi besar dengan nilai
kapitalisasinya diatas Rp 1 Triliun. Saham-saham ini diterbitkan oleh
perusahaan yang sudah mapan dan memiliki kinerja yang baik.
b.
Mid-pad merupakan sekelompok saham yang
berkapitalisasi besar antara Rp 100 milyar sampai Rp 1 trilliun. Saham ini
sering juga disebut saham lapis kedua
c.
Small-pad merupakan
kelompok saham yang nilai kapitalisasinya dibawah Rp 100 Milyar biasa disebut
saham lapis ketiga
2. Berdasarkan fundamental perusahaan yang
kondisi perekonimian, saham dibagi menjadi
a. Income stock ; saham yang mampu
memberikan deviden yang lebih besar dari rata-rata deviden yang diberikan saham
lain
b. Growth stock ; saham yang emitennya
perusahaan yang memiliki pertumbuhan penjualan dan pendapatan yang lbih tinggi
c. Speculative stock ; saham yang
diterbitkan oleh perusahaannya yang pendapatannya tidak stabil.
d. Gyclical stock ; saham yang
penggerakannya searah dengan pergerakan perekonomian makro dan pendapatannya berfluktuasi
mengikuti fluktuasi bisnis industry.
e. Defensive stock ; saham yang tidak
terpengaruh oleh perekonomian makro. [7]
5. INSTRUMEN EFEK DERIVATIF
a. Right adalah instrumen derivative yang
ditawarkan kepada public melalui pasar modal sesuai dengan mekanisme yang
berlaku dipasar modal. Adapun yang dimaksud dengan right adalah penerbitan
surat hak kepada pemegang saham lama perusahaan yang publik untuk membeli saham
baru yang hendak diterbitkan. Dengan right itu pemegang saham lama berhak untuk
didahulukan mendapatkan penawaran beli dari perusahaan secara proporsional pada
harga yang telah ditetapkan sebelumnya untuk jangka waktu pendek, tetapi
pemilik right tida mendapatkan deviden, karena ia bukan bukti pemilikan equity.
b. Option
Option atau opsi
adalah hak untuk membeli atau menjual sesuatu pada suatu harga tertentu. Karena
apa yang menjadi pokok bahasan dalam bagian ini adalah efek dipasar modal maka
opsi yang kami maksud disini adalah opsi yang berhubungan dengan produk-produk
dipasar modal khususnya saham. Dengan kata lain opsi yan dimaksud disini,
sebagaiman kontrak berjangka diatas adalah derivative yang memberikan hak
kepada pemegangnya untuk membeli atau menjual suatu saham yang biasanya juga
diperdagangkan dipasar modal.
c. Warrant atau waran adalah suatu opsi
untuk membeli sejumlah tertentu instrument keuangan saham pada waktu tertentu
dengan harga tertentu. Pada dasarnya warrant ini adalah sama dengan option
yaitu hak untuk membeli sejumlah saham, namun warrant ini dikeluarkan oleh
pihak issuer atau perusahaan yang menerbitkan efek. Peraturan nomor IX.1.2.
Menetapkan standar atau kualitas waran agar tidak menyesatkan dan merugikan
pihak-pihak yang berkepentingan dengan penjualan dan pembelian waran
tersebut. Menurut UUPM penjelasan pasal
1 angka 5 waran adalah efek yang diterbitkan oleh suatu perusahaan yang memebri
hak kepada pemegang efek untuk memesan saham dari perusahaan tersebut pada
harga setelah 6 bulan atau lebih sejakefek dimaksud diterbitkan.
6. INSTRUMEN EFEK LAINNYA
1. Indonesian Depository Reseipt
Indonesian
depository receipt disebut juga sertifikat penitipan efek indonesia. Efek jenis ini diatur dalam
perundangan bapepam no. IX.A.10. penawaran umum sertifikat penitipan efek
Indonesia harus melalui pengajuan pernyataan pendaftaran bapepam. Paraturan
efek no. IX.A. 10 mendefenisikan efek ini sebagai berikut;
‘’efek yang
memeberaikan hak kepada pemegangnya atas efek utama yang dititipkan secara
kolektif pada bank kostudian yang telah mendapatkan persetujuan dari bapepam’’.
Sedangkan yang
dimaksud dengan efek utama adalah efek yang dititipkan pada bank kostudian yang
menjadi dasar diterbitkannya Sertifikat Bank Indonesia.
2. Efek beragun asset
Adalah efek yang
disekuritasi, artinya asset tersebut dinilai dengan efek yang kemudian
diperjualbelikan. Dasar hokum dari efek beragun asset ini adalah peraturan
bapepam nomor IX.K.1. peraturan itu
memeberikan defenisi
‘’efek beragun
asset EBA adalah efek yang diterbitkan oleh kontrak investasi kolektif efek
beragun asset yang diportofoliokan terdiri dari asset keuangan berupa tagihan
yang timbul dari surat berharga komersial, tagihan kartu kredit, tagihan yang
timbul dari kemudian hari, pemberian kradit termasuk kredit pemilikian rumah
atau apartemen, efek bersifat utang yang
dijamin pemerintah, saran peningkatan kredit/arus cash, serta asset keuangan
lain yang berkaitan dengan asset keungan tersebut.
Reksa dana
adalah sertifikat yang menjelaskan bahwa pemiliknya atau investor menyerahkan
sejumlah dana tertentu untuk digunakan sebagai modal investasi. Dalam
praktiknya istilah reksa dana dikenal sebagai gabungan dari berbagai pihak yang digunakan secara bersama-sama melakukan
investasi. Masing-masing peserta reksa dana tidak mengenal satu sama lain,
namun memiliki tujuan yang sama yaitu untuk mendapatkan keuntungan yang
sebesar-besarnya dari investasi secara bersama tersebut. Inisiatif untuk menyelenggarakan reksa daa
sepenuhnya dilakukan oleh manajer investasi, kemudian mereka menawarkan kepada
investor melalui proposal yang dikenal dengan propektus reksa dana.
Resa dana ini
memiliki daya tarik diantaranya adalah kemudahan investor untuk melakukan
investasi, keuntungan yang lebih besar dari pada simpanan dibank, semua
aktifitas investasi diserahkan sepenuhnya kepada menajer investasi dan mudah
diperjualbelikan. [8]
Untuk dapat
disebut reksa dana, harus terdapat satu pihak yang dipercaya oleh seluruh
peserta untuk menginvestasikan uan mereka. Pihak ini disebut dengan manajer
investasi reksa dana.
Yang dimaksud
dengan reksa dana adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari
masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh
manajer investasi. Dalam hal ini, sekumpulan saham, obligasi dan efek lain yang
dibeli oleh sekelompok investor dan dikelola oleh ssebuah perusahaan investasi
yang professional.
Reksa dana
merupakan perseroan atau investasi kolektif masyarakat pemodal yang
diinvestasikan dalam efek oleh manajer investasi. Secara sederhana dapat
dikatakan bahwa reksa dana adalah sertifikat yang menjelaskan bahwa pemiliknya
menitipkan uang kepada manajer investasi selaku pengelola reksa dana, untuk
digunakan sebagai modal investasi dipasar modal.
Reksa dana
investment funds melakukan penghimpunan dana pemodal untuk selanjutnya dibentuk
suatu portofolion efek yang terdiri dari beragam surat berharga yang antara
lain berupa saham,obligasi, SBI, deposito berjangka, dan commercial paper. Berdasarkan
investasinya , reksa dana dapat dikategorikan kedalam empat macam yaitu, reksa dana saham, reksa dana
obligasi, pasar uang dan reksa dana campuran. Berdasarkan ketentuan pasal 18
Undang-Undang Pasar Modal ada dua bentuk reksa dana yaitu berbentuk perseroan
dan berbentuk komoditas investasi kolektif.
Manfaat
investasi pada reksa dana yang dapat diperoleh investor adalah sebagai berikut;
a. Tingkat pengembalian yang potensial
b. Diversifikasi investasi
c. Peningkatan daya serap pasar
d. Pengelolaan dana secara professional
e. Likuiditas reksa dana [9]
[2] Andrian sutedi SH.MH.
2009. ‘’Aspek Hukum Obligasi Dan Sukuk’’. Sinar grafika ; Jakarta hal2
[5] Nasruddin, M, Irsan
SH. Indra Surya SH. LL.M. 2004. ‘’Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia’’.
Kencana ;Jakarta
[6] Martalena.
SE.MM. Dan Maya Melinda. SE. MT. 2011. ’’Pengantar
Pasar Modal’’. ANDI ; Yogyakarta hal 57
[8] Ir.
Ade arthesa .MM. Dan Ir. Edia handiman. 2009. ‘’Bank Dan Kembaga Keuangan Bukan Bank’’. Indeks ; Jakarta (hal 223-224)
[9] Drs.
M.Paulus Situmorang .MBA. 2008. ‘’Pengantar
Pasar Modal’’. Mitra Wacana Media ; Jakarta (hal 61-64)
Posting Komentar untuk "Pasar Modal : Suatu Pengenalan"