Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pemikiran Ekonomi Abu Yusuf

              
Abu Yusuf lahir di kufah pada tahun 113 H (731 M ) dan meninggal dunia di Baghdad pada tahun 182 H (798 M). Sejak kecil ia mempunyai minat yang sangat kuat terhadap ilmu pengetahuan.
Abu Yusuf menimba berbagai ilmu kepada banyak ulama besar, seperti Abu Muhammad Atho bin as-Saib Al-Kufi, Sulaiman bin Mahran Al-A’masy, Hisyam bin Urwah, dll
            Berkat bimbingan para gurunya serta di tunjang oleh ketekunan dan kecerdasannya, Abu Yusuf tumbuh sebagai seorang alim yang sangat dihormati oleh berbagai kalangan baik ulama, penguasa maupun masyarakat umum.
            Abu Yusuf cenderung memaparkan berbagai pemikiran ekonominya dengan menggunakan perangkat analisi qiyas yang didahului dengan melakukan kajian yang mendalam terhadap Al Quran, hadis nabi, atsar shahabi, serta praktik para penguasa yang saleh. Landasan pemikirannya, seperti yang telah disinggung, adalah mewujudkan al mashlahah al-‘ammah (kemaslahatan umum). Pendekatan ini membuat berbagai gagasan lebih relevan dan mantap.

1.      Negara dan Aktivitas Ekonomi
Tugas utama pengusaha adalah mewujudkan serta menjamin kesejahteraan rakyatnya. Ketika berbicara tentang pengadaan fasilitas infrasstruktur. Abu Yusuf menyatakan bahwa Negara bertanggung jawab untuk memenuhinya agar dapat meningkatkan produktivitas tanah,kemakmuran rakyat serta pertumbuhan ekonomi.
            Namun demikian, Abu Yusuf menegaskan bahwa jika proyek tersebut hanya menguntungkan suatu kelompok tertentu, biaya proyek akan dibebankan kepada mereka sepantasnya.
            Berkauitan dengan hal tersebut, Abu Yusuf menyarankan agar Negara menunjuk pejabat yang jujur dan amanah dalam berbagai tugas. Ia mengancam keras perlakuan kasar terhadap para pembayar pajak oleh petugas pajak dan menganggapnya sebagai tindakan kriminal.

2.      Teori Perpajakan
            Dalam hal perpajakan, Abu Yusuf telah meletakkan prinsip-prinsip yang jelas yang berabad-abad kemudian di kenal oleh para ahli ekonomi sebagai canon of taxation. Kesanggupan membayar, pemberian waktu yang longgar bagi pembayar pajak dan sentralisasi pembuatan keputusan dalam administrasi pajak adalah beberapa prinsip yang ditekannya.
            Dalam hal penetapan pajak ini, Abu Yusuf cenderung menyetujui Negara mengambil bagian dari hasil pertanian dari  para penggarap daripada  menarik sewa dari lahan pertanian. Menurutnya, cara ini lebih adil dan tampaknya akan memberikan hasil produksi yang lebih besar dengan memberikan kemudahan dalam memperluas tanah garapan. Dengan kata lain, ia lebih merekomondasikan penggunaan sistem muqasamah daripada sistem misahah yang telah berlaku sejak masa pemerintahan khalifah  Umar hingga periode awal pemerintahan dinasti Abbasiyah.
            Di samping itu, untuk melindungi keuntungan para pembayar pajak dan menjamin pendapatan Negara, Abu Yusuf meminta kepada pemerintah untuk melakukan survei secara tepat terhadap tanah dan nilai barang yang di kenai pajak. Ia berpendapat, pajak harus di tentukan dengan jelas dan tidak berdasarkan dugaan.

3.      Mekanisme Harga
            Abu Yusuf tercatat sebagai ulama terawal yang mulai menyinggung mekanisme pasar, misalnya memerhatikan peningkatan dan penurunan produksi dalam kaitannya dengan perubahan harga. Fenomena yang terjadi pada masa Abu Yusuf adalah ketika terjadi kelangkaan barang maka harga cenderung akan tinggi, sedangkan pada saat barang tersebut melimpah, maka harga cenderung untuk turun atau lebih rendah. Dengan kata lain, pemahaman pada zaman Abu Yusuf tentang hubungan antara harga dan kuantitas hanya memerhatikan kurva demand. Fenomena umum inilah yang kemudian  dikritis oleh Abu Yusuf.
ikhwanmauluddin
ikhwanmauluddin with word and action

Posting Komentar untuk "Pemikiran Ekonomi Abu Yusuf"