Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ijarah muntahiya Bittamlik (IMBT)

IJARAH MUNTAHIA BITTAMLIK (IMBT)
A.    Pengertian Ijarah Muntahia Bittamlik
 Ijarah Al Muntahiya bit Tamlik (financial leasing with purchase option) atau Akad sewa menyewa yang berakhir dengan kepemilikan adalah sebuah istilah modern yang tidak terdapat dikalangan fuqaha terdahulu. Definisinya: Istilah ini tersusun dari dua kata, yaitu;
a. at-ta'jiir / al-ijarah (sewa)
b. at-tamliik (kepemilikan)
Kita akan mendefinisikan dua kata tersebut, setelah itu kita akan definisikan akad ini secara keseluruhannya. Pertama: at-ta'jiir menurut bahasa; diambil dari kata al-ajr,yaitu imbalan atas sebuah pekerjaan, dan juga dimaksudkan dengan pahala.
Adapun  al-ijarah: nama untuk upah, yaitu suatu yang diberikan berupa upah terhadap pekerjaan. Sedangkan al-ijarah dalam istilah para ulama ialah suatu akad yang mendatangkan manfaat yang jelas lagi mubah berupa suatu dzat  yang ditentukan ataupun yang disifati dalam sebuah tanggungan, atau akad terhadap  pekerjaan yang jelas dengan imbalan yang jelas serta tempo waktu yang jelas.
Kita simpulkan bahwa al-ijarah atau akad sewa terbagi menjadi dua:
1. sewa barang   
2. sewa pekerjaan    
Kedua: at-tamliik secara bahasa bermakna: menjadikan orang lain memiliki sesuatu.Adapun menurut istilah ia tidak keluar dari maknanya secara bahasa. Dan  at-tamliik bisa berupa kepemilikan terhadap benda, kepemilikan terhadap manfaat,bisa dengan ganti atau tidak. Jika kepemilikan terhadap sesuatu terjadi dengan adanya ganti maka ini adalah jual beli. Jika kepemilikan terhadap suatu manfaat dengan adanya ganti maka disebut persewaan.
Ketiga: definisi “al ijarah al muntahia bit tamlik” (persewaan yang berujung kepada kepemilikan) yang terdiri dari dua kata adalah;  kepemilikan suatu manfaat (jasa) berupa barang yang jelas dalam tempo waktu yang  jelas, diikuti dengan adanya pemberian kepemilikan suatu barang yang bersifat khusus dengan adanya ganti yang jelas. Kepemilikan suatu manfaat (jasa), inilah ijarah/sewa menyewa diikuti dengan adanya  pemberian kepemilikan suatu barang, ini adalah jual beli. Maka ini yang disebut persewaan yang berujung kepada kepemilikan (al ijarah al muntahia bittamlik).[1]
B.     Perkembangan Ijarah Muntahia Bittamlik.
Akad ini pertama didapatkan pada tahun 1846 masehi di Inggris, dan yang memulai bertransaksi dengan akad ini adalah seorang pedagang alat-alat musik di inggris, dia menyewakan alat musiknya yang diikuti dengan memberikan hak milik barang tersebut, dengan maksud adanya jaminan haknya itu. Setelah itu tersebarlah akad seperti ini dan pindah dari perindividu ke  pabrik-pabrik, dan yang pertama kali menerapkannya adalah pabrik sanjar penyedia alat-alat jahit di inggris.Selanjutnya berkembang, dan tersebar akad ini dengan bentuk khusus di pabrik-pabrik besi yang membeli barang-barang yang sudah jadi, lalu menyewakannya. Kemudian setelah  itu tersebar akad semacam ini dan pindah ke Negara-Negara dunia, hingga ke Amerika Serikat pada tahun 1953 masehi.Lalu tersebar dan pindah ke Negara Perancis pada tahun 1962 masehi.Terus tersebar dan pindah ke Negara-negara Islam dan Arab pada tahun 1397 hijriyah.[2]
C.     Perpindahan Kepemilikan.
Proses perpindahan kepemilikan barang dalam transaksi ijarah muntahia bittamlik dapat dilakukan dengan cara:
1.      Hibah, yakni transaksi ijarah yang diakhiri dengan perpindahan kepemilikan barang dengan cara hibah dari pemilik objek sewa kepada penyewa.
2.      Promise to sell (janji menjual), yakni transaksi ijarah yang diikuti dengan janji menjual barang objek sewa dari pemilik objek sewa kepada penyewa dengan harga tertenu.
D.    Rukun Ijarah Muntahia Bittamlik.
a.       Penyewa (must’jir)
b.      Pemberi sewa (mu’ajjir)
c.       Objek sewa (ma’jur)
d.      Harga sewa (ujrah)
e.       Manfaat sewa (manfa’ah)
f.       Ijab qabul (sighat).[3]
E.     Perbedaan antara Ijarah dan Ijarah Muntahia Bittamlik.
Banyak orang yang menyamakan ijarah dengan leasing. Hal ini terjadi karena kedua istilah tersebut sama-sama mengacu pada sewa menyewa. Kita akan membahas perbedaan dan persamaanantara ijarah dan leasing.
1.      Dari segi objeknya.
·         Bila dilihat dari segi objek yang disewakan, leasing hanya berlaku untuk sewa menyewa barang saja.
·          Sedangkan dalam ijarah objek yang disewakan bisa berupa barang dan jasa/tenaga kerja.
2.      Dari segi metode pembayaran.
·         Bila dilihat dari segi metode pembayarannya, leasing hanya memiliki satu metode pembayaran yaitu, pembayaran sewa pada leasing tidak bergantung kepada kinerja objek yang disewakan. Contohnya: Ahmad menyewa mobil X pada Toyota Rent A Car untuk dua hari dengan tarif 1.000.000/hari. Dengan mobil tersebut Ahmad berencana pergi ke Bandung. Bila ternyata Ahmad tidak pergi ke Bandung, tetapi hanya ke Bogor Ahmad tetap harus membayar sewa mobil tersebut seharga 1.000.000/hari. Dengan demikian, penentuan harga sewa pada kasus diatas tergantung pada lamanyawaktu sewa, bukan apakah mobil tersebut dapat mengantarkan kita ke Bandung atau tidak.
·         Dari segi metode pembayarannya ijarah, dapat dibedakan menjadi dua, yaitu ijarah yang pembayarannya tergantung kepada kinerja objek yang disewanyadan ijarah yang pembayarannya tidak tergantung pada kinerja objeknya. Contoh ijarah yang pembayarannya tergantung pada kinerja objek yang disewakan adalah: Adi ingin ke Bandung bersama keluarganya. Karena tidak ingin mengemudikan mobilnya sendiri,ia menghubungi perusahaan travel. Kepada perusahaan travel, Ahmad mengatakan, “Tolong antarkan saya beserta keluarga ke Bandung dengan mobil perusahaan Anda. Jika Anda bisa mengantarkan kami ke Bandung anda akan kami bayar 500.000. Contoh untuk ijarah yang pembayarannya tidak tidak tergantung pada kinerja objeknya sama seperti contoh Ahmad diatas.
3.      Dari segi perpindahan kepemilikan.
·         Dalam leasing ada dua jenis perpindahan kepemilikan, yaitu: operating lease dan financial lease. Dalam operating lease, tidak terjadi perpindahan kepemilikan aset, baik diawal maupun diakhir. Sedangkan financial lease diakhir periode sewa si penyewa diberikan pilihan untuk membeli atau tidak membeli barang yang disewa tersebut. Dalam perbankan syari’ah dikenal dengan ijarah muntahia bittamlik (sewa yang diikuti dengan berpindahannya kepemilikan). Harga sewa dan harga jual disepakati pada awal perjanjian.Karena itu dalam ijarah muntahia bittamlik, pihak yang menyewakan berjanji diawal periode kepada pihak penyewa, apakah akan menjual barang tersebut atau akan menghibahkannya. Dengan demikian, ada dua jenis ijarah muntahia bittamlik:
a.       Ijarah muntahia bittamlik dengan janji menghibahkan barang diakhir periode sewa.
b.      Ijarah muntahia bittamlik dengan janji menjual barang pada akhir periode sewa.[4]
F.     Praktek Ijarah Muntahia Bittamlik Dengan Hibah Pada Perbankan.
Contoh  praktek ijarah muntahia bittamllikdengan hibah pada perbankan adalah sebagai berikut: Bapak Urfan berniat memiliki mobil untuk kepentingan pribadi seharga Rp 120.000.000 padahal saat itu ia hanya memiliki dana Rp 30.000.000. untuk mengatasi permasalahannya, Bapak Urfan pergi ke bank syari’ah untuk mencari solusi. Bagaimana skim yang akan diterima oleh Bapak Urfan?(asumsi: ekspektasi keuntungan bank adalah 12%/tahun).
Untuk masalah diatas, bank dapat menawarkan skim ijarah muntahia bittamlik dengan hibah. Pada skim ini, bank membeli terlebih dahulu objek yang diinginkan oleh nasabah dari suplier. Objek tersebut kemudian  diijarahkan kepada nasabah dengan menggunakan skim ijarah muntahia bittamlik. Pada akhirnya masa sewa, bank akan menghibahkan barang dimaksud kepada nasabah sehingga terjadi proses perpindahan kepemilikan dari bank kepada nasabah. Pada skim ini,angsuran sewa dipastikan telah meliputi seluruh harga pokok barang dimaksud.
Dengan data diatas maka diperoleh skim  alternatif sebagai berikut:
·      Perhitungan bank:
Harga beli mobil oleh bank                 =  Rp 120.000.000
Residual value                                     =  Rp 0
Keuntungan yang diharapkan bank    = Rp 120.000.000x12%/thnx2thn
                                                            = 28.800.000
                        (catatan: uang muka dalam sewa tidak dikenal)
                        Harga sewa                                         = Rp 120.000.000 + Rp 28.800.000
                                                                                    = Rp 148.800.000 (untuk 2 thn)
                        Angsuran sewa per bulan                    = Rp 148.800.000/24
                                                                                    = Rp 6.200.000
          Karena nasabah telah memiliki dana sebesar Rp 30.000.000, bank dapat mensyaratkan pembayaran sewa di muka untuk 4 bulan pertama, yakni sebesar Rp 24.800.000. namun, hal ini juga termasuk kebijakan bank. Dengan pertimbangan tertentu, bank juga dapat memberikan fasilitas pembayaran sewa per bulan tanpa pembayaran sewa di muka.
·           Skim untuk nasabah:
Jenis fasilitas                                           : Ba’i wal ijarah muntahia bittamlik dengan hibah
Angsuran sewa 9 bulan pertama             : Rp 24.800.000
Angsuran sewa                                       : Rp 6.200.000/bulan
Akhir masa sewa                                     : Barang dihibahkan.[5]



   
KESIMPULAN

          Ijarah Muntahia Bittamlik adalah transaksi ijarah yang diikuti dengan proses perpindahan hak kepemilikan atas barang itu sendiri. Transaksi IMBT merupakan pengembangan transaksi ijarah untuk mengakomodasi kebutuhan pasar. Karena merupakan pengembangan dari transaksi ijarah, maka ketentuannya mengikuti ketentuan ijarah.
             Proses perpindahan kepemilikan barang dalam transaksi ijarah muntahia bittamlik dapat dilakukan dengan cara: hibah dan promise to sell (janji jual). Yang mana ijarah muntahia bittamlik ini memiliki rukun, yaitu: penyewa (musta’jir), pemberi sewa (mu’ajjir), objek sewa (ma’jur), harga sewa (ujrah), manfaat sewa (manfa’ah), dan yang terakhir ijab qabul (sighat).








[3] Sunarto Zulkifli, perbankan syari’ah, (zikrul Hakim: jakarta, 2007). Hal: 46

[4]Adiwarman A. Karim, Bank Islam (analisis fiqh dan keuangan), (Raja Grafindo Persada: jakarta, 2004). Hal: 141-145.

[5]Sunarto Zulkifli, Perbankan Syari’ah, (Zikrul Hakim: Jakarta, 2007). Hal: 67-69
ikhwanmauluddin
ikhwanmauluddin with word and action

1 komentar untuk "Ijarah muntahiya Bittamlik (IMBT)"

  1. terimakasih banyak informasinya ya Mas :) Bermanfaat sekali :)

    BalasHapus